Wujudkan Aktifitas Ormawa Yang Jelas, DPM Unitri Rancang UU Ormawa

 

Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unitri, Mijar Alif Fahmi saat diwawancarai oleh wartawan papyrus, pada Kamis, 04/07.

papyrus-Untuk memenuhi kebutuhan juga mengatur aktifitas ormawa, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang, merancang Undang-Undang ormawa, karena belum memiliki undang-undang yang jelas. 

Objek dari undang-undang yang dibuat bukan hanya untuk DPM, melainkan seluruh ormawa Unitri.

Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Mijar Alif Fahmi menyampaikan, terdapat lima 5 point yang ada dalam Undang-undang ormawa.

"ada 5 undang-undang yang dibahas, jadi ada UU bagaimana proses perancangan undang-undang, undang-undang AD/ART ormawa, yang ketiga ada UU pengawasan, selanjutnya adalah UU Pemira dan yang terakhir ada UU peraturan DPM itu sendiri", ujar fahmi saat diwawancarai wartawan papyrus, pada Kamis, 04/07.

Fahmi menambahkan, jika ada ormawa yang melanggar undang-undang tersebut, maka akan dilakukan pemanggilan oleh pihak DPM untuk diskusi bersama, bahkan jabatanya diturunkan berdasarkan persetujuan pihak kampus dan rektor.

"apabila teman-teman ormawa melanggar UU ini, maka akan dilakukan pemanggilan oleh teman-teman DPM  sebagai pengawas, dan itu akan kita sidang bersama atau diskusi bersama karena DPM punya hak untuk mengawasi, bahkan untuk menurunkan jabatanya dengan persetujuan pihak kampus dan rektor itu sendiri",ungkapnya.

Fahmi juga menjelaskan dalam sanksi AD/ART ormawa, ada sanksi secara lisan, juga sanksi secara tertulis bahkan melakukan pemberhentian secara langsung.

"didalam sanksi AD/ART itu ada teguran secara lisan, ada teguran secara tertulis, dan juga ada proses pemberhentian yang dilakukan oleh pihak kampus yang memang informasi itu didapatkan oleh DPM itu sendiri", pungkasnya (Jhon)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.