BEM UNITRI kecam Revisi UU MD 3...
Presiden mahasiswa menyampaikan tuntutan | (lian) |
BEM UNITRI mengeluarkan beberapa tuntutan diantaranya, mendesak Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani UU MD3 yang baru direvisi oleh DPR, menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) membatalakan tiga pasal dalam UU MD3, dan jika tetap disahkan oleh DPR, Presiden Jokowi harus mengeluarkan Perpu untuk membatalakn atau legislatif review. Pihak BEM juga menuntut Pemerintah untuk tidak menjadikan DPR sebagai lembaga adikuasa anti kritik dana kebal hukum.
Presiden Mahasiswa (PRESMA) Marianus Rawa mengatakan, BEM menilai ketiga pasal (pasal 73,122,245) dalam revisi UU MD3 tidak sesuai dengan ketatanegaraan dan tidak relevan dengan negara Demokrasi.
"UU MD3 sangatlah tidak sesuai dengan ketatanegaraan dan sangat tidak sesuai atau relevan dengan negara demokrasi kita, hal ini tidak sesuai dengan putusan mahkamah konstitusi nomor 013-022/PUU-IV/2016 dan suatu delik tentunya telah di atur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang dalam perkembangan sekarang sedang di lakukan pembahasan RUU hukum pidana, jadi sangatlah tidak sesuai hukum pengaturan a quo", ungkap marianus kepada Papyrus.
Marianus juga menambahkan bahwa UU MD3 tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 dan UU No 9 tahun 1998
"UU MD3 ini seakan ingin membungkam dan membatasi suara rakyat yang menyuarakan kirtiknya di depan umum dan hal ini tidaklah sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 tentang hak kebebasan berserikat, berkumpul dan m-engeluarkan pendapat serta pasal UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan kemerdekaan di muka umum" tegasnya. (Lian)
Tidak ada komentar