AJI Kota Malang Bersama PPMI Malang Tolak Remisi Terhadap Pembunuh Wartawan


Lpm-papyrus.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Malang bersama Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Malang.  adakan aksi tolak pemberian remisi terhadap pembunuh wartawan AA Gede Bagus Narendra Prabangsa. Aksi ini digelar di depan Balai Kota Malang Jawa Timur, Jumat (25/01).

Presiden Repbublik Indonesia, Joko Widodo memberikakan remisi kepada I Nyoman Susraman otak pembunuh wartawan Radar Bali Jawa Post Grup, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa jurnalis dibunuh karena berita. Pemberian remisi tertuang melalui keputusan Presiden No 29 Tahun 2018 berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara tertanggal 7 Desember 2018.

"Pemberian remisi terhadap pembunuh wartawan merupakan langkah mundur atas penegakan hukum kasus pembunuhan jurnalis. Sekaligus menjadi tidak adil bagi perjuangan kebebasan pers dan demokrasi. Remisi seumur hidup menjadi 20 tahun, akan memungkinkan yang menjalani hukuman akan kembali menerima keringanan dan selanjutnya pembebasan bersyarat," ungkap koordinator lapangan, Abdul Malik.

Lebih lanjut Abdul Malik menegaskan, Susrama diadili atas kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, sembilan tahun lalu. Prabangsa di bunuh terkait berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkan Susrama yang di muat Harian Radar Bali, Jawa Post Grup dua bulan sebelum pembunuhan Prabangsa.

Susrama ditahan sejak 26 Mei 2009 oleh Majelis Hakim Negeri Denpasar pada 15 Februari 2010 dan  terbukti bersalah menjadi otak pembunuhan wartawan Prabangsa. Seteleh itu dia divonis penjara seumur hidup. Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjadi angin segar penegakan hukum atas pembunuhan jurnalis di tanah air lantaran selama ini belum ada kasus pelaku pembunuhan jurnalis yang di usut tuntas dan dihukum berat.

Kasus Prabangsa kemudian muncul dan menjadi tonggak pencegahan kemerdekaan pers di Indonesia. Hal ini tergambar jelas dengan terjadinya penyelewengan atas pembiaran kasus jurnalis terbunuh karena berita.

Aliansi Jurnalis Independen mencatat tujuh kasus pembunuhan jurnalis yang belum diusut tuntas seperti  Alfrets Mirulewan (Tabloid Pelangi) Maluku Barat Daya, Ridwan Salamun (Sun TV) Tual Maluku Tenggara, Ardiyansah Matra'is (Merauke TV) Papua, Muhammad Syaifullah (Kompas) Balikpapan, Heriyanto Probolinggo dan Ersa Siregar (RCTI) Aceh.

Kasus paling menonjol pembunuhan Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin Jurnalis Koran Harian Bernas Yogyakarta hingga kini aparat lepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta gagal mengungkap pelaku pengadilannya. Ia di serang orang tak di kenal pada 13 Agustus 1996, Dan Udin meninggal 16 Agustus 1996.

Abdul Malik menuturkan, remisi telah mengusik rasa keadilan bagi keluarga korban, juga jurnalis Indonesia. Keringanan hukuman bagi pelaku dikhawatirkan akan menyuburkan iklim impunitas para pelaku kekerasan tak dan bisa memicu terjadi kekerasan berikutnya.

"Untuk itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Perhimpunan Pers Mahasiswa (PPMI) Malang menuntut Presiden Joko Widodo mencabut atau menganulir pemberian remisi kepada Susrama, otak pembunuhan Jurnalis AA Gede Bagus Narendra Prabangsa, " harapnya. (asra)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.