Nalar Kritis Terbungkam, Pers Mahasiswa Gelar Aksi Kamisan
Foto: Suasana Aksi Kamisan Kota Malang Disela-sela orasi (Asra) |
Aksi Kamisan berusaha menjelaskan bahwa kebebasan Pers Mahasiswa dalam mimbar akademik Perguruan Tinggi terus menurun. Perguruan Tinggi diarahkan menjadi punggawa industri. Tradisi kritis mahasiswa dibungkam. Liberalisme dan komersialisasi pendidikan semakin marak terjadi.
Koordinator Komite Aksi Kamisan Pramana Jati Pamungkas dalam oratornya mengatakan, masalah Perguruan Tinggi beragam, mulai dari keterbukaan informasi, kebebasan berekspresi dan persekusi. Titik temu permasalahan-permasalahan tersebut adalah kampus seolah menjadi tempat suci dimana kritik mahasiswa itu haram.
"Sementara itu yang baru-baru ini terjadi adalah kasus pers mahasiswa Lpm Suara Usu yang diancam rektor Universitas Sumatra Utara karena cerpen yang dianggap pro LBGT. Hal ini sangat merusak kebebasan mimbar akademik dan juga membatasi kreatif dan bakat mahasiswa," ujarnya
Hal senada juga disampaikan Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Wahyu Agung Prasetyo, seharusnya peraturan kampus melindungi jalannya proses akademik dan proses berkembangnya mahasiswa baik dalam bidang akademik, hak mahasiswa juga sesuai bakat dan minat mahasiswa.
"Namun yang terjadi hari ini, nama baik kampus selalu menjadi dalil kampus untuk membentengi diri dari kritik mahasiswa. Ketika nalar kritis dibungkam, disaat itu pulalah, mahasiswa semakin ditindas oleh kebijakan," tuturnya.
Lebih lanjut Wahyu menambahkan, kasus yang dialami Lpm Suara usu atas kesewenang-wenagan Rektor Universitas Sumatra Utara dalam memecat pengurus suara usu menandakan suara kritis mahasiswa semakin di bungkam oleh lembaga perguruan tinggi.
"Atas kasus-kasus pelanggaran kebebasan mimbar akademik yang sedang dan akan terjadi, Komite Aksi Kamisan menyatakan sikap. Mendesak birokrat perguruan tinggi mengusut tuntas kasus-kasus kebebasan mimbar maupun hak asasi mahasiswa dan juga mendesak Kemeristekdikti untuk membuat regulasi perguruan tinggi terkait kebebasan mimbar akademik mahasiswa," pungkasnya (asra)
Tidak ada komentar