Tolak Omnibus Law, ARD Kota Malang Aksi di Kantor DPRD Kota Malang

Malang
Rimzah dari Gerindra sebagai Wakil Ketua III DPRD Kota Malang, Senin (24/2/2020). (foto: Alim/LPM Papyrus)
Papyrus - Gerakan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi (ARD) bersama puluhan Mahasiswa Kota Malang ikut serta menyuarakan aksi tolak Omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Senin (24/02).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap UU baru yang mengatur berbagai macam substansi dan subjek untuk langkah penyederhanaan dari beberapa UU yang masih berlaku, yang akrab disebut Omnibus law, serta mewujudkan kedaulatan demokrasi bagi rakyat.

Aksi tersebut berjalan kondusif dengan kawalan ketat dari Polisi Resort (Polres) Kota Malang, serta turut hadir beberapa perwakilan DPRD Kota Malang, yaitu Rimzah dari Praksi Gerindra sebagai Wakil Ketua III DPRD Kota Malang, dan H. Asmualik dari PKS sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Malang.

Dalam sambutannya di depan para demonstran aksi tolak Omnibus law, Rimzah menegaskan bahwa dari DPRD Kota Malang khususnya Praksi Gerindra siap memihak dan menyampaikan aspirasinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Pusat, terkait penolakan Omnibus law dari para aksi tersebut.

"Kami berjanji, akan mengirim aspirasi dalam bentuk selembaran ini kepada DPR Pusat, saya pastikan besok aspirasi ini sudah terkirim," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh wakil ketua II DPRD Kota Malang, Asmualik. Ia mengatakan bahwa DPRD Praksi PKS siap menerima dan tetap berpihak pada rakyat, lewat aksi-aksi penolakan terkait UU yang tidak berpihak pada rakyat, pihaknya tetap berada dan siap memihak rakyat terhadap kebijakan yang merugikan.

"Saya lahir dari bangsa Indonesia, maka saya harus memperjuangkan kemerdekaan rakyat Indonesia, saya serta Praksi PKS Kota Malang tetap mendukung apa yang menjadi keluh kesah rakyat, dan saya pasti menyampaikan pada DPR pusat," terangnya.

Sedangkan dari Ketua Aliansi Rakyat untuk Demokrasi (ARD) Ramli Abdul Rajak, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan sebagai bentuk perlawanan, dan menolak keras Omnibus law. Ia juga menambahkan bahwa RUU Omnibus Law erat sekali dengan situasi ekonomi politik internasional, ada persekongkolan kekuatan politik negeri ini dengan lembaga Imperialisme seperti IMF, WTO dan lain-lain.

"Ini jelas sekali, bertentangan dengan norma hukum dan sosial, karena segala kemudahan bagi inveator asing dijamin oleh pemerintah, mulai dari kemudahan administrasi berinvestasi, pemberian insentif investor, penyediaan lahan investor, dan dihapuskannya AMDAL juga IMB, jelas ini meringkus kesejahteraan rakyat kecil," tegasnya Rajak.

Rajak juga menyuarakan bahwa, aksi tersebut tetap melantangkan mosi tidak percaya pada pemerintahan saat ini, terkhusus DPRD Kota Malang, pihaknya akan tetap mengawal dan melakukam aksi lanjutan yang lebih besar jika tidak ada hasil yang signifikan dari aksi pertama penolakan Omnibus law tersebut.

"Kami tetap kawal masalah ini, karena menyangkut persoalan hidup rakyat kecil, seperti kasus pemberian upah buruh yang rendah, kriminalisasi terhadap masyarakat Lakardowo, Mojokerto dengan pelaku PT PRIA, itu jelas-jelas Omnibus law tidak berpihak pada rakyat maka kami tetap menolak dan melawannya," ujarnya saat diwawancarai (alim).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.