Covid-19 Jadi Pandemi, ini Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan dari AJI Indonesia
Foto:AJI Indonesia |
Papyrus - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melalui twiter resminya @AJIIndonesia pada Senin, (16/3) membagikan protokol keamanan liputan bagi jurnalis dan perusahaan media. Protokol tersebut dikeluarkan dengan ditetapkannya COVID-19 sebagai pandemi oleh WHO.
Sebagai pewarta kabar, para jurnalis perlu mengetahui proses peliputan yang baik dan benar di tengah infeksi COVID-19 seperti verifikasi informasi secara ketat dan mengurangi pemberitaan yang keliru. Sehingga media sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi yang akurat dan mendidik ke publik.
Situasi krisis yang dihadapi hampir seluruh warga di dunia, menuntut jurnalis menulis fakta dan tidak memperkeruh situasi dengan pemberitaan yang membuat panik warga.
Akan tetapi lebih daripada itu, jurnalis yang juga berpotensi terkena COVID-19 dan bisa menyebarkannya kepada keluarga harus bertanggungjawab atas dirinya.
Hal tersebut mendorong AJI Jurnalis Krisis dan Bencana Komite Keselamatan Jurnalis menyusun protokol keamanan liputan dan pemberitaan covid-19.
Sebagai organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap kebebasan informasi dan juga keselamatan jurnalis, AJI menyusun Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan COVID-19 bagi pekerja media di Indonesia agar bisa bekerja dengan aman dan selamat di tengah pandemi virus corona ini.
Beberapa saran tersebut diantaranya:
1. Ketika turun ke lapangan, jangan lupa gunakan sarung tangan sekali pakai, masker, dan rutin memakai handsanitizer. Seharusnya perusahaan media menyediakan alat-alat ini.
2. Perusahaan media perlu meninjau penugasan jurnalis yang mengalami masalah kesehatan seperti demam dan batuk.
3. Ketika bertugas, jurnalis hendaknya membuat catatan perjalanan; kapan, di mana, dan berkontak dengan siapa saja.
4. Hindari kontak fisik dengan hewan hidup atau mati dan kotorannya ketika meliput di area yang terdampak #COVID19, misalnya di rumah sakit yang merawat pasien corona.
5. Hindari wawancara doorstop yang membuat jurnalis berdekatan dengan narasumber dan jurnalis lain. Buat jarak setidaknya 1,5 meter dari orang lain.
6. Perusahaan media perlu melakukan disinfeksi di lingkungan kerja dan sebaiknya menerapkan kerja remote atau work from home.
7. Jurnalis sebisa mungkin menghindari menggunakan transportasi massal yang memberi risiko terpapar Covid-19.
Apabila terpaksa harus menggunakan transportasi massal, hindari menaiki angkutan yang penuh orang, gunakan sarung tangan sekali pakai atau hand sanitizer saat menyentuh permukaan benda (gagang pintu, tiang pegangan, uang kembalian dll), pakai masker, menjaga jarak 1,5 meter dari orang lain, menghindari berdekatan dengan orang yang mengalami gejala flu.
Apabila terpaksa harus menggunakan transportasi massal, hindari menaiki angkutan yang penuh orang, gunakan sarung tangan sekali pakai atau hand sanitizer saat menyentuh permukaan benda (gagang pintu, tiang pegangan, uang kembalian dll), pakai masker, menjaga jarak 1,5 meter dari orang lain, menghindari berdekatan dengan orang yang mengalami gejala flu.
8. Jurnalis perlu mendorong perusahaan media membuat protokol keamanan yang juga mencakup langkah-langkah pencegahan dan penanganan jika jurnalis terinfeksi.
Termasuk di dalam protokol keamanan adalah kantor/redaksi menyediakan peralatan pencegahan, termasuk sabun untuk cuci tangan dengan wastafel, tisu sekali pakai untuk mengeringkan tangan yang sudah bersih, hand sanitizer di ruangan kantor yang dapat dibawa jurnalis untuk liputan.
Termasuk di dalam protokol keamanan adalah kantor/redaksi menyediakan peralatan pencegahan, termasuk sabun untuk cuci tangan dengan wastafel, tisu sekali pakai untuk mengeringkan tangan yang sudah bersih, hand sanitizer di ruangan kantor yang dapat dibawa jurnalis untuk liputan.
Kantor juga dapat menerapkan self-distancing dan memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah untuk para editor dan jurnalis. Perusahaan media juga wajib membantu karyawan agar mendapatkan pemeriksaan dan perawatan yang layak bagi karyawan yang memiliki gejala sakit dan riwayat kontak dengan pasien positif Corona.
9. Perusahaan media menyediakan atau memberikan pendanaan kepada koresponden atau kontributor untuk membeli perlengkapan keselamatan kerja seperti masker, hand sanitizer dan sarung tangan sekali pakai.
10. Perusahaan media perlu secara rutin menyelenggarakan kegiatan disinfeksi di lingkungan kerja masing-masing.
11. Perusahaan media perlu mempertimbangkan dampak psikologis yang terjadi saat dan setelah jurnalis menjalani perawatan atau karantina mandiri.
Sejumlah lembaga di dalam negeri, seperti Yayasan Pulih dapat menjadi rujukan. Selain itu, sejumlah pusat kesehatan masyarakat juga sudah memiliki poli kesehatan jiwa.
Sejumlah lembaga di dalam negeri, seperti Yayasan Pulih dapat menjadi rujukan. Selain itu, sejumlah pusat kesehatan masyarakat juga sudah memiliki poli kesehatan jiwa.
12. Perusahaan media perlu membuat kebijakan untuk memberikan tunjangan hidup kepada koresponden atau kontributor yang saat bekerja terinfeksi Covid-19 dan harus menjalani karantina mandiri atau perawatan.
SELAMA LIPUTAN
13. Jurnalis mempertimbangkan aspek keselamatan dalam bertugas tanpa harus mengabaikan fungsi utamanya meliput dan memberitakan peristiwa Covid-19 sebagai bentuk tanggungjawabnya kepada publik.
14. Jurnalis wajib menaati kode etik jurnalistik dalam liputan Covid-19. Salah satunya adalah dengan menghormati hak nara sumber, termasuk soal privasinya.
Wawancara dan pengambilan foto korban perlu mendapatkan persetujuan (consent) dari pasien atau keluarganya. Jurnalis juga harus menghormati hak sumber yang ingin privasinya tak
Wawancara dan pengambilan foto korban perlu mendapatkan persetujuan (consent) dari pasien atau keluarganya. Jurnalis juga harus menghormati hak sumber yang ingin privasinya tak
diganggu.
15. Jurnalis yang meliput anak-anak yang menjadi korban Covid-19, perlu melindungi identitasnya. Sesuai semangat Kode Etik Jurnalistik, melindungi identitas anak adalah bagian dari upaya meminimalisir dampak tidak diinginkan dari pemberitaan yang tujuan akhirnya adalah melindungi masa depannya.
16. Jurnalis perlu menaati secara ketat prosedur aman selama peliputan di area rumah sakit atau lokasi yang telah terpapar virus corona, antara lain dengan:
a. Menjaga jarak aman dari area yang telah terinfeksi Corona minimal 6 meter.
b. Menggunakan sarung tangan sekali pakai.
c. Menggunakan perangkat pelindung personal (personal protective equipment/PPE), termasuk pakaian pelindung (bodysuit) dan masker.
d. Sebisa mungkin menghindari pasar basah yang menjual daging segar dan ikan serta peternakan di daerah terdampak.
e. Menghindari menyentuh hewan hidup dan mati di sekitar lingkungan yang terdampak Corona. Perhatikan juga untuk tidak menyentuh permukaan yang kemungkinan telah terkontaminasi oleh kotoran hewan.
f. Tidak meletakkan peralatan kerja di lantai saat berada di fasilitas kesehatan, pasar, dan peternakan.
g. Membersihkan alat kerja (kamera, perekam, pulpen, ponsel, dan laptop) dengan alcohol swab atau tisu dengan alkohol sekali pakai sebelum dan sesudah digunakan untuk meliput.
h. Menghindari makan dan minum sambil menyentuh hewan atau di area yang dekat dengan pasar dan peternakan.
i. Menjaga kebersihan dengan mencuci tangan, disarankan dengan air mengalir dan sabun untuk menghalau virus. Jika tidak ada air mengalir, gunakan hand sanitizer dengan kandungan alkohol minimal 65%.
j. Pastikan tangan dalam keadaan bersih terutama sebelum memegang mulut, hidung dan mata.
k. Sedapat mungkin menjaga jarak dengan sesama jurnalis lain di lapangan dan narasumber minimal 1,5 meter.
l. Hindari wawancara doorstop yang membuat jurnalis berdekatan dengan narasumber dan jurnalis lain.
m. Menghindari jabat tangan dengan narasumber dan rekan-rekan jurnalis lain selama peliputan. Jabat tangan adalah salah satu sumber penularan Covid-19.
n. Menutup mulut dan hidung dengan tisu atau siku ketika bersin atau batuk. Buang tisu ke tempat sampah.
17. Jurnalis perlu terus berkoordinasi dengan redaksi setelah peliputan ke tempat-tempat yang terpapar virus corona dan atau berpotensi terpapar corona, misalnya bandara atau pelabuhan.
18. Jurnalis yang mengalami gangguan saluran napas, gunakan masker dan segera berkoordinasi dengan redaksi serta berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Jurnalis yang Pernah Kontak dengan Pengidap Covid-19
19. Bagi jurnalis yang pernah kontak dengan pengidap Covid-19 dan menemukan ada gejala yang mengarah pada infeksi, ini beberapa langkah yang perlu dilakukan.
a. Jurnalis yang merasa tidak sehat dengan kriteria demam 38 derajat Celcius dan batuk atau pilek, istirahatlah yang cukup di rumah. Apabila disertai dengan kesulitan bernafas, sesak atau nafas cepat, segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
b. Pada saat berobat, jurnalis harus menggunakan masker. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk dan bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan.
c. Saat menuju fasilitas pelayanan kesehatan, usahakan tidak menggunakan transportasi massal untuk mengurangi potensi penularan.
d. Tenaga kesehatan akan melakukan screening suspect Covid-19. Jika memenuhi kriteria suspect Covid-19, maka jurnalis akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan yang siap untuk penanganan Covid-19. Jika jurnalis tidak memenuhi kriteria suspect, maka jurnalis akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosis dan keputusan dokter.
e. Jika jurnalis memenuhi kriteria suspect Covid-19, jurnalis akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulan fasyankes didampingi oleh tenaga kesehatan yang menggunakan alat pelindung diri.
f. Di rumah sakit rujukan, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.
g. Jika hasil positif, maka jurnalis akan dinyatakan sebagai penderita Covid-19.
h. Jurnalis akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 kali berturut-turut hasilnya negatif.
i. Perawatan akan disesuaikan dengan penyebab penyakit.
20. Jika jurnalis tidak menunjukkan gejala demam 38 derajat Celcius dan batuk atau pilek, disarankan untuk mengkarantina secara mandiri minimal 14 hari.
20. Jika jurnalis tidak menunjukkan gejala demam 38 derajat Celcius dan batuk atau pilek, disarankan untuk mengkarantina secara mandiri minimal 14 hari.
21. Untuk jurnalis yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara terjangkit Covid-19 tapi tak didapati ada gejala infeksi, disarankan untuk mengkarantina secara mandiri minimal 14 hari. Jika diperlukan, bisa segera hubungi Hotline Center Corona untuk mendapat petunjuk lebih lanjut di nomor berikut: 119 ext 9.
22. Jika petugas kesehatan memberikan rekomendasi untuk karantina diri selama 14 hari, silakan baca panduan untuk mengkarantina diri.
23. Jurnalis yang akan melakukan karantina mandiri, inilah beberapa langkahnya:
a. Selama di rumah, jurnalis harus menjaga jarak dengan orang lain di dalam rumah. Sebaiknya berdiam di ruangan yang terpisah dengan anggota keluarga lain dan memiliki akses ke kamar mandi.
b. Usahakan sirkulasi rumah tetap terjaga dengan baik.
c. Jaga jarak dengan anggota keluarga atau penghuni lain yang sehat minimal 1,5 meter.
d. Jangan melakukan kegiatan bersama dengan anggota keluarga atau penghuni lain, termasuk makan.
e. Selalu menggunakan masker.
f. Terapkan etika batuk dan bersin dengan menggunakan tisu, lalu segera buang ke tempat sampah yang tertutup, dan cuci tangan.
g. Hindari pemakaian barang pribadi bersama, seperti alat makan, alat mandi, sprei, dan
lainnya.
h. Cuci alat makan dengan air dan sabun.
i. Jika harus keluar rumah, gunakan masker. Hindari menggunakan transportasi umum dan hindari tempat ramai.
j. Terapkan pola hidup sehat, dengan beristirahat yang cukup, perbanyak makan buah dan sayur, rutin berolahraga, hindari stres, hindari rokok dan alkohol.
k. Saat menunjukkan gejala yang makin berat, kontak layanan Kementerian Kesehatan 119 ekstension 9.
PUBLIKASI BERITA COVID-19
24. Jurnalis perlu menerapkan prinsip liputan yang bertanggungjawab, yaitu peka, berempati, dan mempertahankan akurasi.
25. Jurnalis tidak mempublikasikan data pribadi pasien penderita Covid-19.
26. Jurnalis perlu menghindari penggunaan kata sifat yang bisa menambah kecemasan dalam masyarakat. Misalnya: “virus yang mematikan ini” atau mengasosiasikan virus dengan warga negara tertentu yang bernada rasisme atau xenophobia, serta memicu stigma terhadap kelompok tertentu.
27. Jurnalis perlu mengkurasi foto dengan bijak. Jangan menggunakan foto yang justru akan mengaburkan informasi atau justru menyebarkan informasi yang salah.
28. Jurnalis menghindari publikasi konten yang memicu kepanikan publik.
29. Jurnalis memberikan tambahan informasi tentang pencegahan, termasuk cara mencuci tangan berdasarkan standar WHO, serta mengedukasi publik bahwa pasien dapat sembuh dari virus jika mengikuti protokol atau nasihat yang diberikan oleh ahli atau otoritas setempat.
30. Media sepatutnya menghindari penggunaan judul yang semata untuk menarik perhatian orang alias clickbait.
31. Media perlu mengksplorasi bersama timnya untuk mencari cara penyampaian yang interaktif dan informatif soal Corona. Misalnya, dengan menggunakan infografis dan jurnalisme data.
32. Jurnalis sebaiknya menggunakan narasumber yang kompeten, yaitu mereka yang memiliki wewenang untuk itu atau ahli di bidang tersebut.
33. Jurnalis perlu membekali diri dengan keahlian periksa fakta untuk menghindari dari
publikasi berita yang sifatnya disinformasi/misinformasi.
34. Jurnalis perlu menghindari penggunaan jargon atau istilah kedokteran yang belum dimengerti umum. Jika harus melakukannya, sertakan penjelasannya.
35. Jurnalis perlu melakukan verifikasi informasi secara ketat agar berita yang dihasilkannya tidak turut menyebarkan hoaks dan informasi yang keliru yang bisa menambah kebingungan dan kekacauan.
36. Media perlu berusaha untuk tetap fokus melakukan tugas mengawal upaya penanggulangan krisis yang dilakukan pemerintah agar dampak yang ditimbulkan di masyarakat bisa diminimalkan.
Demikian panduan dari AJI yang dapat Anda pakai dalam menjalankan tugas.(Tini)
Tidak ada komentar