Surat Edaran Kebijakan Kampus Unitri Menyikapi Covid-19
Foto: Dok. pribadi Lpm-papyrus |
Papyrus - Guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau COVID-19, Wakil 1 Rektor Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang, Dr.Ir.Widowati, MP. mengeluarkan Surat Edaran terkait kesiapsiagaan di lingkungan kampus.
Sama seperti sejumlah perguruan tinggi Di Malang, untuk mencegah penyebaran virus corona Unitri menerapkan sejumlah kebijakan yang mengarah pada pengurangan kegiatan semaksimal mungkin alias semi-lockdown di kampus.
Antisipasi UNITRI terhadap penularan virus corona telah diumumkan sejak tanggal 16 Maret melalui Surat Edaran Rektor Nomor 231/TB.TU-470/III/2020. Di surat tersebut disampaikan bahwa Terhitung sejak tangal 17-28 maret 2020, kegiatan proses belajar dan mengajar atau (PBM) tidak dilaksanakan secara tatap muka dikelas.
Perkulihan dapat disajikan dalam bentuk Daring atau Email, kompilasi materi atau (SELECTED READING) disertai panduan penugasan sebaliknya dapat diakses melalui internet oleh mahasiswa guna mengoptimalkan interaksi secara daring atau online.
Adapun suruhan lain dari surat edaran dari Rektor Unitri yang melarang kegiatan seminar proposal, seminar hasil, dan kegiatan akademik mapun non akademik lainya yang bersifat mengumpulkan orang yang telah terjatwal maupun belum, untuk sementara ditunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.(Adril/red)
Tidak ada komentar