AJI Menilai Tidak Tepat Wartawan Masuk Kategori Penerima Dana JPS
Aliansi Jurnalis Independen |
Papyrus- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai tidak tepat memasukkan Wartawan sebagai penerima dana Jaringan Pengamanan Sosial (JPS).
Hal tersebut disampaikan AJI Indonesia melalui akun resmi Instagramnya @aji.indosenia pada Selasa, (07/04), dengan alasan bahwa wartawan juga merupakan bagian dari perusahaan Pers yang sudah mendapatkan uang untuk kehidupan sehari-hari. Sehingga dalam hal ini, Aji menilai lebih tepatnya JPS diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
Dalam postingan AJI Indonesia tersebut dikatakan bahwa Indonesia yang sempat mengklaim tidak menemukan adanya kasus Covid-19, kini terus mencatat penambahan jumlah korban. Saat diumumkan pertama kali pada (11/03/2020) lalu, jumlah korban yang tercatat ada 1 meninggal, 2 sembuh. Pada Minggu (05/04/2020) jumlah kasusnya sudah 2.273 orang, sebanyak 198 meninggal.
Joko Widodo pada (31/03/2020) mengumumkan soal tambahan belanja dan pembiasaan APBN 2020 Rp 405,1 triliun untuk menanggulangi dampak Corona terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Rincian dananya yaitu sebanyak Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk dana Jaringan Pengamanan Sosial (JPS), Rp 70,1 triliun untuk perlindungan sektor industri, Rp 150 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional.
Senilai Rp 110 triliun dana Jaringan Pengamanan Sosial tersebut nantinya akan menambah jumlah keluarga yang masuk kategori Program Keluarga Harapan (PHK) penerima manfaat, dari semula berjumlah 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga, dan akan dibayar mulai April sampai akhir tahun.
Dana JPS tersebut juga akan menambah penerimaan Kartu Sembako yang tadinya sebanyak 15,2 juta menjadi 20 juta penerima, dengan besaran awalnya Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu untuk sembilan bulan, mulai April. (Kristi/Hanif)
Tidak ada komentar