Dosen Unitri Wajib Unggah Materi Perkuliahan dan Mengisi Presentasi Kelas
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Rektor Unitri pada Sabtu, (11/4) |
Papyrus - Ditengah maraknya Covid-19 dosen Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang wajib mengunggah materi perkuliahan dan pengisian presentasi kelas. Hal tersebut dipertegas melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan pada Sabtu, (11/04).
SE Nomor 260/TB.DL-210/IV/2020, tentang unggah materi kuliah dan pengisian presentasi kelas tersebut dikeluarkan oleh Rektor Unitri Prof. dr, Ir, Eko Handayanto.
Berdasarkan SE tersebut seluruh dosen diwajibkan untuk mengunggah materi perkuliahan setiap pertemuan melalui sistem SIAPNG. Materi yang digunakan dalam bentuk pdf/jpg Dengan ukuran maksimal 2 MB.
Selain itu juga harus mengisi beberapa informasi yang yang ada dijadwal perkuliahan yang meliputi jenis pertemuan, status, lokasi, rencana dan realisasi materi dosen pengajar.
Seluruh dosen juga wajib mengisi prestasi kelas melalui menu prestasi disistem SIAPNG. Isian prestasi peserta kelas dicentang hadir semua selama pandemik Covid-19.
Dosen juga dapat melihat petunjuk pengisian selengkapnya dipanduan SIAPNG penggunaan dosen 2019.
Kepala Program Studi (KPS) bersama GMJ dapat melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) perkuliahan melalui akun yang telah di berikan dan hasil monev dilaporkan secara berkala kepada dosen Falkutas dan sekolah Pascasarjana. (Kristi)
Tidak ada komentar