Ketua DPC GMNI Malang Tolak Usulan Yasonna Laoly Bebaskan Koruptor Hindari Corona
Yasonna H. Laoly (Gambar:liputan6.com) |
Papyrus- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Malang, tidak sepakat dengan usulan dari Kementerian Hukum Pemerintah Republik Indonesia Dalam Urusan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM RI) Yasonna H. Laoly, agar napi Koruptor dibebaskan untuk menghindari wabah virus corona.
Ketua DPC GMNI Malang, Kaitanus Angwarmas menuntut beberapa poin yang memberatkan usulan Yasonna.
"Pemerintah harus mempertimbangkan usulan Yasonna dengan kebenaran hukum dan kritikan publik, karena musuh rakyat adalah koruptor. Pemerintah harus mengutamakan keselamatan rakyat bukan keselamatan napi," tegasnya ketika dihubungi Papyrus via whatsapp pada minggu, (05/04).
Kaitanus menambahkan, Usulan Yasonna H. Laoly dapat memicu kontroversi publik ditengah Pandemi Covid-19.
Kaitanus Angwarmas, Ketua DPC GMNI Malang |
Kaitanus memandang usulan tersebut adalah bukti dari ketidakmampuan Yasonna dalam menguatkan kedudukan hukum di Indonesia tetapi malah melemahkan.
"Korupsi itu tindak kejahatan yang serius, maka tidak perlu ada kompromi bagi tindakan korupsi. Apalagi sampai memanfaatkan situasi covid-19 untuk membebaskan orang-orang ini," ungkapnya.
Dia juga menambahkan, jika sampai usulan Yasona diterima, tentu akan membuat luka hati rakyat.
"Masyarakat berjuang keras untuk bisa hidup di tengah pandemi ini, malah koruptor bisa keluar begitu saja seenaknya. Tentu hal ini sangat melukai hati rakyat," tutupnya. (Bolin/Epak)
Tidak ada komentar