Tujuh Poin Aspirasi BEM Kepada Rektor Unitri Dalam Situasi Pandemik Covid-19
BEM sampaikan aspirasi kepada Rektor |
Aspirasi tersebut menyikapi Surat Edaran No. 246/TB.DL-220/111/2020 Tentang Perpanjangan Kegiatan Pembelajaran Secara Tidak Tatap Muka Universitas Tribuhwana Tunggadewi Pada Masa Covid-19.
Berdasarkan surat kementrian pendidikan dan kebudayaan direktorat pendidikan tinggi No. 302/E.2/KR/2020 perihal masa belajar penyelenggaraan program pendidikan terdapat himbauan membantu mahasiswa seperti, subsidi pulsa koneksi pembelajaran daring.
Karena semester ini mahasiswa tidak dapat melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) dalam bentuk praktikum, sehingga adanya permohonan biaya pratikum semester ini ditiadakan.
Poin aspirasi tersebut juga termasuk harapan agar dosen tidak terlalu membebani mahasiswa dengan tugas perkuliahan, toleransi terhadap batas pengumpulan tugas mahasiswa karena keterbatasan akses internet, serta perlu adanya pertimbangan batas kemampuan mahasiswa sesuai dengan jenjang semester dengan beban tugas selama masa perkuliahan online.
Masih dalam isi aspirasi tersebut, metode bimbingan mahasiswa yang menjalankan tugas ahkir dan PKL dan lain sebagainya, harus terus berjalan dengan sistem online dan perlu adanya kebijakan yang jelas untuk menentukan waktu yang pasti bagi wisudawan periode April 2020. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti, masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, kondisi wisudawan dan orang tua/wali wisudawan.
"Masalah fasilitas, keluhan terkait perkuliahan online memang menjadi utama khususya paketan data serta kejelasan mengenai jadwal kepastian wisudawan," jelas Presiden Mahasiswa, Didikardianus Gandur.
Dia berharap pihak lembaga khususnya Rektor dalam membuat kebijakan-kebijakan bisa melihat kondisi mahasiswa.
"Persoalan ini harapannya, ditindaklanjuti oleh Rektor, karena menyangkut kepentingan mahasiswa," harapnya. (Yano)
Tidak ada komentar