Solidaritas Bethek Melawan Keluarkan Pernyataan Sikap Hentikan Pembangunan RS BRI
SBM saat membaca surat pernyataan sikap hasil investigasi di Gedung DPRD |
Lanjut Dandung,
menjelaskan batasan antara pembangunan RSU BRI dengan pemukiman warga dalam
hasil pemantauan Tim Investigasi adalah 0 Meter jika diukur dari batas tembok.
“Kejadiannya ada
beberapa rumah yang sudah retak-retak dan satu rumah samping pembangunan RS itu
hampir roboh. Istri saya itu sakit jadinya ngak bisa istrahat karena tembok
dinding bangunan rumah sakit terlalu berdempet dengan tembok rumah saya, warga
sudah ngak rukun lagi karena sudah ada yang main serangan fajar ya, pake
uang-pake uang berantam semua, saya takutnya kalau selesai rumah sakit berdiri
nanti mereka lepas tangan,” ungkap Dandung.
Berdasarkan press release
yang dikeluarkan oleh (SBM) proses pembangunan RS BRI telah mengalami cacat
prosedural karena tanggal 29 Januari
2020 pihak RS BRI telah melakukan pembongkaran bangunan RS lama, saat itu
perizinan UKL/UPL dan IMB belum keluar.
"Izin lingkungan
sendiri baru keluar 4 Februari 2020 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru
keluar pada tanggal 11 Juni 2020. Artinya proses pengubahan struktur bangunan,
termasuk pembongkaran harusnya baru bisa dilakukan dimulai dari 11 Juni 2020,” dikutip
dari press release yang di keluarkan oleh (SBM).
Adapun penambahan
dari press release, berdasarkan PP no. 36 tahun 2005, secara definisi izin
mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota
kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas,
mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung.
"Jelas bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, proses pembongkaran dapat diduga kuat illegal. Lebih jauh lagi, beberapa proses pengambilan keputusan dan partisipasi masyarakat yang tertuang dalam pasal 89 Perda Nomor 4 Tahun 2011 Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030 tidak terimplementasikan dengan baik,” tulis press release tersebut. (Epak)
Tidak ada komentar