Beri Kesempatan Panjang Mahasiswa Registrasi Ulang, Warek 1 Unitri Rubah Tanggal Perkuliahan
Warek 1 Unitri, Dr.Ir Widowati, MP (Foto : Papyrus) |
Papyrus - Wakil Rektor 1 Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang, Dr.Ir Widowati, MP. merubah tanggal masa perkuliahan Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021, Jumat (19/03/2021).
Perubahan
tanggal penting registrasi dan proses perkuliahan Semester Genap 2020/2021
tersebut, merupakan bentuk perhatian universitas terhadap mahasiswa yang
masih kendala dalam proses registrasi ulang.
“Dalam
rangka memberikan kesempatan lebih panjang bagi mahasiswa yang registrasi ulang,”
tulis Surat Edaran tersebut.
Surat Edaran (SE) Perubahan Tanggal Masa Perkuliahan Semester Genap 2020/2021 |
Melalui surat edaran tersebut Widowati menegaskan bahwa, mahasiswa yang tidak segera melakukan registrasi sampai pada tanggal yang ditentukan, 27 Maret 2021 mendatang diwajibkan untuk mengurus surat cuti.
“Jika
mahasiswa tidak heregistrasi sampai tanggal 27 Maret 2021, maka wajib mengurus
surat cuti pada Semester Genap 2020/2021,” tulisnya.
Pengurusan
surat cuti berdasarkan SK Rektor dalam arti pedoman akademik, berlaku sampai
pada tanggal 10 April 2021. Jika tidak, mahasiswa tersebut dinyatakan
mengundurkan diri dan di Drop-Out.
Isi
surat juga terlampir secara terperinci informasi terkait batas akhir perwalian
mahasiswa ke dosen wali sampai pada penerbitan Kartu Hasil Studi (KHS).
Disampaikan
juga bahwa teknis dan mekanisme Proses Belajar Mengajar (PBM) yang masih
berlaku daring sebagaimana mestinya yang pernah dilakasanakan pada Semester Ganjil
2020/2021. Namun, teruntuk UTS dan UAS nanti akan dilaksanakan secara tatap
muka. (Ovin)
Tidak ada komentar