Tuntut Kebijakan UKT, Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus Unitri Lakukan Aksi Demonstrasi
Mahasiswa Unitri saat melakukan aksi didepan kampus |
Papyrus - Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang melakukan demonstrasi tuntut penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 50%, yang bertempat di depan Gedung Unit Pelayanan Mahasiswa Baru (UPMB), Kamis (4/3/2021).
Dalam aksi
demonstrasi tersebut terdapat puluhan mahasiswa yang terlibat secara langsung
menuntut terkait biaya Uang Kuliah
Tunggal (UKT).
Menurut
Evaldus Firman selaku koordinator lapangan menyampaikan bahwa tujuan diadakan
aliansi ini agar Rektor Unitri bisa menurunkan biaya UKT 50%, biaya SPP tanpa
persyaratan yang berbelit-belit, serta
memperbaiki sistem pelayanan yang bijaksana.
"Menuntut
pihak kampus agar adanya transparansi terkait biaya pendidikan, dalam hal ini
rincian biaya SPP, registrasi, praktikum dan bidikmisi. Menuntut pihak kampus
agar memperbaiki sistem pelayanan yang lebih bijaksana, adil dan mengayomi,” jelasnya.
Wakil
Rektor III Dr. Totok Sasongko,.MM, mengatakan universitas sudah berupaya
memberikan dispensasi bagi mahasiswa terkait pemotongan sejak awal semester
ganjil dan tetap berlanjut hingga hari ini.
"Akibat
pandemi, BEM dan DPM sudah berkoordinasi dengan perwakilan yayasan dan universitas
untuk dapat memperoleh subsidi biaya SPP sebesar 30%, kemudian langkah ini
disetujui bersama dengan adanya subsidi keringanan sebesar 20%",” ungkapnya.
Totok
melanjutkan sejak dibuka pengajuan pemotongan SPP tanggal 1 Maret hingga 13
Maret 2021, sejauh ini sudah terdapat 1.008 mahasiswa Unitri yang mengajukan dispensasi
biaya SPP.
"Sejak
awal dibuka, yang melakukan pengajuan sudah banyak, artinya tidak ada sistem
yang berbelit-belit,” lanjutnya.
Dalam
hal ini Totok Sasongko juga menambahkan agar mahasiswa lebih bijaksana didalam
menyampaikan aspirasinya melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM
).
"Mahasiswa memang memiliki hak untuk
menyampaikan segala aspirasinya kepada pihak kampus, tetapi harus melalui
prosedur yang sudah diatur dalam kampus yaitu melalui BEM dan DPM,” tutupnya. (Dian)
Tidak ada komentar