Putuskan Wilayah Aglomerasi, Kepala Dishub Jatim Tetap Larang Mudik
Foto : Internet |
Wilayah
Aglomerasi di Jatim sendiri adalah wilayah Gerbang Kertasusila yang
meliputi Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, dan Bangkalan.
Akan
tetapi Nyono, megaskan untuk perjalanan orang di wilayah Aglomerasi
diperbolehkan, seperti berkerja atau urusan ekonomi lainnya. Namun, jika
tujuannya adalah untuk mudik tetap dilarang.
“Kalau
substansinya untuk mudik tetap tidak boleh walaupun diwilayah Aglomerasi,”
tuturnya dilansir dari suarasurabaya.net, Jumat (16/4/2021).
Nyono
menegaskan bahwa meski demikian, orang yang akan melakukan aktivitas diwilayah
Aglomerasi tetap harus bersiap-siap membawa surat keterangan dari tempat dia
bekerja.
Melihat
banyaknya pemberitaan tentang kebijakan pemerintah pusat yang membolehkan mudik
lokal disejumlah wilayah Aglomerasi, Ngono, mempertegas pernyataannya bahwa ada
kesalahn miskomunikasi.
“Itu
ada miskomunikasi. Antara memperbolehkan mudik dengan memperbolehkan perjalanan
orang. Itu beda. Kalau perjalanan orang di wilayah aglomerasi masih dibolehkan.
Tapi untuk mudik, wis jelas enggak boleh,” ujarnya.
Dalam
informasi yang dilansir dari timesindonesia.co.id dijelaskan masa cuti lebaran
tahun ini hanya 1 hari saja yakni pada 12 Mei 2021. Sementara pemerintah telah
melarang mudik sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, pada tanggal itu aktivitas
kerja masih berjalan.
Sementara
itu, dari adanya larangan mudik, Polda Jatim telah menyiapkan 7 titik
penyekatan diantaranya yakni perbatasan Tuban-Rembang, perbatasan Bojonegoro-Cepu,
perbatasan pelabuhan Ketapang Banyuwangi-Gilimanuk Bali, Ngawi Matingan-Sragen,
perbatasan Magetan-Karanganyar, perbatasan Pacitan Donorojo -Wonogiri.
Personel
yang dilibatkan merupakan gabungan dari Polri, TNI, BPBD, Dishub, Satpol PP,
Dinkes, Satgas Covid-19, dan lembaga masyarakat lainnya. Mereka akan mulai
siaga sepekan sebelum lebaran. (Hanif)
Tidak ada komentar