5 Mei Peringati Hari Lembaga Sosial Desa, Berikut Profil Serta Daftar LSD di Desa
(Foto: Internet) |
Papyrus - Dalam perayaan hari-hari besar pada umumnya identik dengan pesta dan kegiatan besar namun tidak bagi Hari Lembaga Sosial Desa yang diperingati setiap tanggal 5 Mei bukan karena adanya pandemi Corona tetapi memang disetiap tahunnya tidak ada perayaan khusus, hal tersebut yang membuat tidak banyak orang tahu kalau ada Hari Lembaga Sosial Desa, Rabu (05/05/2021).
Peringatan Hari Lembaga Sosial Desa ini bertujuan untuk meningkatkan rasa peduli sosial bagi para penggerak dan penggiat kemajuan bagi masyarakat desa di Indonesia.
Di kutip dari tirto.id, adanya Lembaga Sosial Desa (LSD) sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Pemerintah Daerah berada di bawah Pemerintah Pusat yang mewakili satu daerah di suatu wilayah negara. Pemerintah Daerah sendiri memiliki otoritas administratif di suatu daerah yang lebih kecil dari sebuah Negara.
Pemda sendiri digunakan untuk melengkapi lembaga-lembaga tingkat negara-bangsa, yang disebut sebagai Pemerintah Pusat atau Pemerintah Nasional. Hal tersebut sesuai dengan pasal 18 dan pasal 18B UUD 1945.
Sedangkan lembaga atau Institusi Desa, menurut situs Desa Putat Gede, adalah wadah untuk mengemban tugas dan fungsi tertentu dalam rangka mencapai tujuan tertentu di sebuah desa berdasarkan arahan dari Pemda.
Untuk mengemban tugas dan fungsi Pemerintah Desa, keberadaan Lembaga Desa menjadi suatu wadah bagi kepentingan masyarakat di desa.
Istilah organisasi identik dengan birokrasi. Dalam suatu organisasi senantiasa terdapat struktur organisasi yang jelas.
Di dalam kehidupan organisasi selalu terjadi hubungan kerja antar-unit kerja dalam organisasi itu. Bahkan terjadi pula hubungan kerja dengan organisasi- organisasi lainnya.
Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada enam jenis lembaga Desa yang ada di Indonesia, yakni:
• Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa);
• Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
• Lembaga kemasyarakatan;
• Lembaga Adat;
• Kerjasama Antar Desa; dan
•Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kehadiran LSD sendiri juga berperan khusus bagi pedesaan yang bertujuan agar masyarakat Desa turut andil dalam pengelolaan dan pembangunan sehingga dapat dijalankan secara optimal.
Dilansir laman puspindes berikut PT Lembaga Sosial yang ada di desa :
1. Koperasi Unit Desa (KUD)
Lembaga ini merupakan koperasi yang berada di wilayah pedesaan, dan memiliki peran dalam penyediaan kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan pertanian.
2. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
PKK tentu sudah tidak asing didengar. Ini adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut serta dalam pembangunan Indonesia.
3. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa menyusun rencana pembangunan secara partisipatif dan menggerakan syadaya gotong-royong masyarakat.
4. Karang Taruna
Wadah pengembangan bagi generasi muda nonpartisipan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial.
Sudahkah membangun desamu? Untuk masyarakat hidup sejahtera. (Rinda)
Peringatan Hari Lembaga Sosial Desa ini bertujuan untuk meningkatkan rasa peduli sosial bagi para penggerak dan penggiat kemajuan bagi masyarakat desa di Indonesia.
Di kutip dari tirto.id, adanya Lembaga Sosial Desa (LSD) sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Pemerintah Daerah berada di bawah Pemerintah Pusat yang mewakili satu daerah di suatu wilayah negara. Pemerintah Daerah sendiri memiliki otoritas administratif di suatu daerah yang lebih kecil dari sebuah Negara.
Pemda sendiri digunakan untuk melengkapi lembaga-lembaga tingkat negara-bangsa, yang disebut sebagai Pemerintah Pusat atau Pemerintah Nasional. Hal tersebut sesuai dengan pasal 18 dan pasal 18B UUD 1945.
Sedangkan lembaga atau Institusi Desa, menurut situs Desa Putat Gede, adalah wadah untuk mengemban tugas dan fungsi tertentu dalam rangka mencapai tujuan tertentu di sebuah desa berdasarkan arahan dari Pemda.
Untuk mengemban tugas dan fungsi Pemerintah Desa, keberadaan Lembaga Desa menjadi suatu wadah bagi kepentingan masyarakat di desa.
Istilah organisasi identik dengan birokrasi. Dalam suatu organisasi senantiasa terdapat struktur organisasi yang jelas.
Di dalam kehidupan organisasi selalu terjadi hubungan kerja antar-unit kerja dalam organisasi itu. Bahkan terjadi pula hubungan kerja dengan organisasi- organisasi lainnya.
Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada enam jenis lembaga Desa yang ada di Indonesia, yakni:
• Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa);
• Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
• Lembaga kemasyarakatan;
• Lembaga Adat;
• Kerjasama Antar Desa; dan
•Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kehadiran LSD sendiri juga berperan khusus bagi pedesaan yang bertujuan agar masyarakat Desa turut andil dalam pengelolaan dan pembangunan sehingga dapat dijalankan secara optimal.
Dilansir laman puspindes berikut PT Lembaga Sosial yang ada di desa :
1. Koperasi Unit Desa (KUD)
Lembaga ini merupakan koperasi yang berada di wilayah pedesaan, dan memiliki peran dalam penyediaan kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan pertanian.
2. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
PKK tentu sudah tidak asing didengar. Ini adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut serta dalam pembangunan Indonesia.
3. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa menyusun rencana pembangunan secara partisipatif dan menggerakan syadaya gotong-royong masyarakat.
4. Karang Taruna
Wadah pengembangan bagi generasi muda nonpartisipan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial.
Sudahkah membangun desamu? Untuk masyarakat hidup sejahtera. (Rinda)
Tidak ada komentar