Intruksi Penerapan PPKM, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran
Surat Edaran Yang Dikeluarkan Oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro |
Papyrus - Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah mengeluarkan surat edaran dalam rangka menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Bojonegoro pada Minggu (04/07/2021).
Penerapan PPKM tersebut dimulai dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk mengantisipasi penularan covid varian baru yang semakin mudah menular dan mengakibatkan angka pasien semakin tinggi.Dalam surat edaran Bupati Bojonegoro Nomer 800/2862/412.202/2021 perihal pelaksanaan PPKM darurat terdapat beberapa aturan seperti kegiatan belajar mengajar yang harus di lakukan secara online/ daring.
Pelaksanaan kegiatan pada bioskop, salon, dan tempat kebugaran diberlakukan 100% Work From Home (WFH). Sedangkan kegiatan dalam bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran diberlakukan 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan dalam sektor pemerintahan dalam memberikan layanan yang tidak bisa ditunda pelaksanaanya diberlakukan 25% maksimal staf Work From Offline (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi diberlakukan 100% dengan protokol kesehatan yang ketat pula.
Untuk supermarket dan pedagang yang lain diberikan batasan hingga pukul pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Sedangkan apotek diperbolehkan buka selama 24 jam.
Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum baik yang berada di lokasi sendiri ataupun yang berada dekat dengan tempat perbelanjaan harus menerapkan sistem pesan antar dan tidak diperbolehkan makan di tempat.
Untuk sementara waktu seluruh tempat ibadah di tutup dan fasilitas umum seperti taman juga akan ditutup dalam masa pemberlakuan PPKM.
Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan juga harus di tutup untuk sementara waktu. Sedangkan transportasi diberlakukan dengan peraturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Untuk resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkam kartu vaksin dan PCR ketika H-2 untuk pesawat dan Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Karena pemberlakuan dilaksanakan sampai Hari Raya maka penyembelihan hewan qurban dilaksanakan di rumah dan pendistribusian daging qurban harus di lakukan oleh panitia pelaksana kurban yang langsung di antarkan ke rumah warga. Sedangkan untuk panitia pelaksana kurban harus sudah melakukan swab antigen dengan hasil negatif.
Bupati Bojonegoro mengatakan dalam kasus covid yang semakin naik maka harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar angka kasus penularan semakin menurun.
"Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan keluar hanya menggunakan face shield saja, melainkan juga harus menggunakan masker," ungkapnya. (Devina)
Tidak ada komentar