Pemerintah Lakukan PPKM Darurat, Akivitas Akademik Unitri Malang Dibatasi
Surat Edaran Unitri Malang |
Papyrus - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai berlaku sejak 3 Juli 2021 lalu. Rektor kampus Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan aktivitas bagi seluruh Akademisi dan Mahasiswa Unitri, Minggu (04/07/2021).
Diketahui, Pemberlakukan PPKM ini di tujukan pada 2 pulau saja yaitu Pulau Jawa dan Pulau Bali. Sehingga terhitung sejak berlakunya program ini pada 3 Juli 2021 maka seluruh aktifitas masyarakat di batasi hingga masa berakhirnya pada 20 Juli 2021 mendatang.
Menanggapi kebijakan tersebut, pihak kampus dari rektorat sendiri mengeluarkan kebijakan kepada seluruh akademisi Unitri termasuk mahasiswa melalui surat edaran yang di keluarkan pada 2 Juli 2021.
Didalam surat ini perihal pembatasan aktifitas normal dari pihak akademisi dan mahasiswa di kampus. Dimana kehadiran di kampus akan di lakukan secara bergilir terhitung sejak tanggal 3 Juli hingga 19 Juli 2021.
Melalui surat edaran ini rektor Unitri Prof. Dr. Ir. Eko Handayanto, M.Se menyampaikan surat edaran ini di buat memperhatikan surat edaran yang di keluarkan oleh Wali kota Malang.
"Memperhatikan Surat Edaran yang di keluarkan oleh wali kota Malang Nomor 32 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi cuti bagi pegawai aparatur sipil Negara dan karyawan/karyawati BUMD selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi Corona virus disease (Covid-19) dan untuk upaya pencegahan penyebarannya," ungkapnya dalam surat edaran tersebut.
Setelah di keluarkan surat edaran, seluruh aktifitas dari seluruh pihak akademisi mulai dari dosen, dan beberapa akdemisi kampus lainnya serta mahasiswa terpaksa diliburkan sementara serta aktifitas di kampus juga semakin diperketat dengan kuota terbatas dan di lakukan secara bergilir hingga pada tanggal 19 Juli 2021 mendatang. (Sukacita)
Diketahui, Pemberlakukan PPKM ini di tujukan pada 2 pulau saja yaitu Pulau Jawa dan Pulau Bali. Sehingga terhitung sejak berlakunya program ini pada 3 Juli 2021 maka seluruh aktifitas masyarakat di batasi hingga masa berakhirnya pada 20 Juli 2021 mendatang.
Menanggapi kebijakan tersebut, pihak kampus dari rektorat sendiri mengeluarkan kebijakan kepada seluruh akademisi Unitri termasuk mahasiswa melalui surat edaran yang di keluarkan pada 2 Juli 2021.
Didalam surat ini perihal pembatasan aktifitas normal dari pihak akademisi dan mahasiswa di kampus. Dimana kehadiran di kampus akan di lakukan secara bergilir terhitung sejak tanggal 3 Juli hingga 19 Juli 2021.
Melalui surat edaran ini rektor Unitri Prof. Dr. Ir. Eko Handayanto, M.Se menyampaikan surat edaran ini di buat memperhatikan surat edaran yang di keluarkan oleh Wali kota Malang.
"Memperhatikan Surat Edaran yang di keluarkan oleh wali kota Malang Nomor 32 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi cuti bagi pegawai aparatur sipil Negara dan karyawan/karyawati BUMD selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi Corona virus disease (Covid-19) dan untuk upaya pencegahan penyebarannya," ungkapnya dalam surat edaran tersebut.
Setelah di keluarkan surat edaran, seluruh aktifitas dari seluruh pihak akademisi mulai dari dosen, dan beberapa akdemisi kampus lainnya serta mahasiswa terpaksa diliburkan sementara serta aktifitas di kampus juga semakin diperketat dengan kuota terbatas dan di lakukan secara bergilir hingga pada tanggal 19 Juli 2021 mendatang. (Sukacita)
Tidak ada komentar