Sikapi Perkuliahan Semester Ganjil, Rektor Unitri Keluarkan Surat Edaran Baru.

 

Surat Edaran Rektor Unitri tentang Perkuliahan Semester Ganjil 2021/2022

Papyrus - Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang, mengeluarkan  Surat Edaran Baru tentang proses Perkuliahan Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022. Kamis, (16/09/2021).

Surat Edaran Rektor Nomor: 877/TB.DL-250/VI/2021 tersebut, mengacu pada sistem perkuliahan Luring dan Daring Semester Ganjil tahun 2021/2022, yang akan dimulai pada tanggal 27 September 2021.

Di dalam surat tersebut menyampaikan beberapa hal terkait proses perkuliahan dengan  memperhatikan situasi dan kondisi di masa Pandemi Covid-19 yang masih perlu diwaspadai. 

"Mahasiswa semester 3 (TA 2020), wajib mengikuti perkuliahan yang diselenggarakan secara luring dan daring (blended learning). Sedangkan Mahasiswa baru semester 1 (TA 2021), dan Mahasiswa semester 5,7,9 (TA 2017,2018,2019), baik yang mengulang / belum menempuh mata kuliah akan tetap mengikuti perkuliahan secara daring," dikutip dari surat edaran Rektor Unitri Prof. Dr. Ir. Eko Handayanto, M.Sc.

Sementara itu, dalam surat edaran tersebut di cantumkan pula beberapa persyaratan yang di wajibkan khususnya bagi  Mahasiswa Semester 3 .

Seperti membuat Surat Kesediaan mengikuti perkuliahan secara luring melalui persetujuan orang tua dan untuk  contoh surat juga, dapat diunduh melalui link yang di lampirkan https:// bit.ly/surat kesediaan 2021.

Surat Kesediaan ini juga dapat dikirim melalui google form melalui link yang terlampir. https://it.ly 2021 dalam bentuk soft file ke Fakultasnya masing-masing.

Selain itu, dalam surat edaran yang di keluarkan ini juga menjelaskan terkait teknis dan peraturan dari perkuliahan luring dan daring bagi mahasiswa semester 3.

Di mulai dari pembatasan kuota yang di penuhi hanya sebanyak 50% mahasiswa hingga proses perkuliahan yang dilakukan secara bergantian. 

"Pertama, jumlah Mahasiswa yang masuk kelas secara luring harus bergantian. Kedua, banyaknya Mahasiswa yang masuk kelas paling banyak 50% dari kapasitas kelas. Ketiga, pergantian Mahasiswa yang masuk ke dalam kelas dapat dibagi berdasarkan nomor urut presensi (ganjil dan genap bergantian). Hal ini dapat diatur langsung oleh dosen pengampu mata kuliah dengan mempertimbangkan jumlah Mahasiswa dan kapasitas kelas. Selanjutnya Mahasiswa yang masuk kelas secara bergilir dapat dilakukan mulai minggu pertemuan ke-4 setelah proses KPRS dan Daftar Ulang selesai. Terakhir,  praktikum mata kuliah dapat diselenggarakan secara luring dengan mengatur pelaksanaan 50% kapasitas laboratorium," dilansir dari surat edaran Rektor Nomor:877/TB.DL-250/VI/2021.

Di akhir surat edaran  tertulis Mahasiswa semester akhir juga bisa melaksanakan konsultasi terkait tugas akhir secara luring  dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang ada di area kampus. 

"Mahasiswa yang telah menempuh tugas akhir dapat melaksanakan seminar proposal / hasil penelitian dan ujian PKL / skripsi secara luring. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan luring dan/atau kegiatan akademik lainnya secara luring harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan segera keluar areal kampus setelah mengikuti kegiatan," tutupnya. (Tina/Dian)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.