Perubahan GBHO, GBHK dan Kode Etik Pers Mahasiswa Pada Kongres Nasional PPMI
Sedang berlangsung nya pemaparan dari setiap komisi pembahasan GBHO,GBHK,dan Kode Etik Pers Mahasiswa |
Papyrus - Pada hari kelima kegiatan Kongres Nasional XVI, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mendiskusikan Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO), Garis-Garis Besar Haluan Kerja ( GBHK) dan Kode Etik Pers Mahasiswa yang bertempat di Tulungagung, Jawa Timur, Senin, 18/10.
Komisi I terkait Pembahasan GBHO yang di mana dalam Struktur Organisasi terdapat Sekretaris Jendral (Sekjend), Biro Umum Nasional yang ada hanya sekretaris ditambah menjadi bendahara didalam strukturnya, untuk BP Kota yang semula LPM diganti menjadi persma diketetapan AD/ART, dan untuk kestrukturan seperti Litbang, Media, Jaker, Advokasi, Korwil, Biro Umum Kota/ Dewan Kota tidak ada perubahan.
Dan perubahan yang ada juga terdapat pada PPMI Kota/ Dewan Kota PPMI Kota merupakan organ PPMI yang berada pada tingkatan kota dan bersifat otonom.
Adapun mekanisme pembentukan Kota/Dewan Kota PPMI adalah yang pertama PPMI kota dibentuk atas inisiatif pertemuan antar LPM di suatu kota yang kemudian mengkonsolidasikan diri dalam sebuah organisasi PPMI Kota/Dewan Kota.
LPM mengkonfirmasikan dan mendaftarkan diri sebagai anggota PPMI kepada Sekretaris Jendral PPMI ataupun melalui pengurus PPMI yang terdekat. Dan penambahan kalimat terdapat pada PPMI Kota/Dewan Kota.
Untuk yang kedua, PPMI Kota/Dewan Kota dapat dibentuk dengan kriteria didukung oleh minimal 3 (tiga) LPM dalam kota masing-masing dan disepakati oleh dua pengurus Kota/Dewan Kota terdekat. Pengahapusan kalimat terdapat pada kata yang digaris miring karena ketentuan AD/ART dipasal empat.
Jika kemudian di suatu kota hanya terdapat satu LPM (mengingat kemungkinan hanya ada satu perguruan tinggi), LPM yang bersangkutan dapat mempelopori pembentukan PPMI Kota/Dewan Kota caretaker (badan persiapan) dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai anggota PPMI kepada Sekjen PPMI dan atau Korwil melalui email sekretariat @persma.org.
Kemudian pada kelanjutannya, perkembangan kota bersangkutan dapat mempelopori dan mendorong terbentuknya LPM yang lain di kotanya bersama pengurus PPMI.
Selanjutnya yang ketiga, PPMI Kota/Dewan Kota sah bila secara administratif PPMI (memenuhi AD/ART GBHO, GBHK) dan telah mendapatkan SK dari Sekjend PPMI Nasional. Apabila belum mendapat SK, tetap bisa melakukan kerja-kerja di tingkatan kota dengan rekomendasi Sekjend PPMI Nasional.
Yang keempat, bentuk struktur PPMI Kota/Dewan Kota dipimpin oleh Sekjen PPMI Kota/Dewan Kota yang dipilih secara demokratis oleh pertemuan LPM pada forum pembentukan PPMI Kota/Dewan Kota, sesuai dengan kultur kota atau DK masing-masing.
Dan yang kelima, kebutuhan struktur kerja serta penentuan personal Badan Pekerja Kota /Dewan Kota PPMI. Disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kota. Hasil kepengurusan PPMI Kota/Dewan Kota segera dikonfirmasikan kepada Sekjend PPMI Nasional sebagai database PPMI bagi kemudahan kinerja selanjutnya.
Pada komisi II terkait pembahasan GBHK tidak ada perubahan dalam pasal dan ayat, tetapi ada sedikit penambahan poin didalam Bidang Biro Umum yang berbunyi membuat sistem tata kelola arsip yang transparansi dan rapi.
Dalam komisi III terkait pembahasan Kode Etik Pers Mahasiswa tidak ada perubahan ataupun penambahan poin-poin dan ayat yang terdapat dalam isi kode etik itu sendiri.
Kode Etik Jurnalistik bagi kalangan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) sebagai upaya memberikan kemerdekaan berpendapat, berekspresi dan pers sebagai suatu hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kemerdekaan pers terhadap kalangan pers mahasiswa sebagai sarana untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Untuk mewujudkan kemerdekaan pers, pers mahasiswa harus sadar akan tanggung jawab dan kewajiabnnya dalam kerja jurnalistiknya. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan
peranannya, pers mahasiswa harus menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers mahasiswa dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk memberikan jaminan pers yang merdeka dikalangan pers mahasiswa dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, pers mahasiswa memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, pers mahasiswa harus menaati kode etik jurnalistik. (Tina/Rinda)
Tidak ada komentar