Tuntaskan Tindakan Represif Aparat, begini ungkapan Polresta Kota Malang
Sedang berlangsung diskusi Publik LPM Kavling 10 bersama Kapolresta Malang Kota, AKP. Sutomo |
Papyrus – Dalam diskusi yang di adakan oleh LPM Kavling via zoom yang mengangkat isu terkait tindakan represif pihak aparat dalam fenomena aksi unjuk rasa massa, Kapolres Malang Kota, AKP. Sutomo mengungkapkan pedoman kepolisian dalam pengendalian massa, Minggu, 07/11.
Indonesia merupakan negara demokrasi dan bebas berpendapat. Meskipun demikian terdapat kejanggalan dan keterbatasan ruang gerak terhadap masyarakat dalam melakukan dan menyampaikan aspirasinya salah satunya melalui aksi unjuk rasa turun ke jalan.
Akan tetapi, mirisnya justru dalam fenomena aksi ini terdapat beragam konflik dan bentrokan yang terjadi antara pengunjuk rasa dan pihak aparat. Banyak timbul kasus repsesif yang di lakukan pihak aparat kepada massa aksi pengunjuk rasa yang kemudian menjadi suatu konflik yang perlu di perhatikan.
Melihat hal ini, LPM Kavling kemudian mengadakan diskusi mengangkat isu terkait tindakan represif dengan mengangkat tema "Menilik Prosedur Represif Aparat" . Dihadirkan pula Kapolres Malang kota Akp. Sutomo untuk berdiskusi lebih dalam terkait persoalan timbulnya tindakan represif tersebut.
Menjawab hal ini Kapolres Malang Kota, AKP. Sutomo, menjelaskan dalam menangani unjuk rasa kepolisian sudah di atur dengan pedoman undang-undang nomor 2 tahun 2002 dalam satu poin tersebut tentang: “melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat".
"Di samping itu juga kepolisian juga berpedoman dengan undang-undang tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di depan umum. Serta tentang perkap dalam undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan Polri dalam tindakan kepolisian dan juga perkap nomor 16 tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa,” jelasnya dalam kanal Youtube Kalving10 media.
Sutomo juga menambahkan tugas kepolisian itu adalah menjaga ketenangan massa saat melakukan unjuk rasa. Selain itu juga kepolisian juga harus bisa mengawasi para unjuk rasa agar tidak terjadi bentrokkan saat unjuk rasa di lakukan.
“Ada beberapa portat seperti tentang lintas ganti penanggulangan huru-hara juga tentang penanggulangan anarkis ini menjadi payung hukum kami dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat baik itu mahasiswa, guru, maupun dalam elemen lain dalam unjuk rasa kita selalu berpedoman pada payung hukum yang sudah ada,” tambahnya.
Akp. Sutomo juga berharap agar para unjuk rasa harus mengetahui aturan-aturan dalam melakukan unjuk rasa jangan sampai tidak mengetahui dalam proses unjuk rasa dan melanggar hukum yang sudah ada.
“Para pengunjuk rasa diharuskan atau diharapkan untuk tidak mengganggu kebebasan orang lain. Juga harus mengikuti aturan normal yang diakui oleh umum. Tidak melanggar peraturan perundang-undangan, menghormati keamanan dan ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa” tutupnya. (Paskal)
Tidak ada komentar