Perbedaan Tarif Kendaraan Di Unitri, Resahkan Penjaga Parkir
Tengah berlangsungnya transaksi pembayaran tarif parkir oleh salah satu mahasiswa Unitri dengan tukang parkir, Fahmi Dwi Kurnianto. |
Papyrus - Perbedaan tarif parkir roda dua dan roda empat di Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang, membuat keresahan bagi tukang parkir. Hal ini diakibatkan karena tidak ada tarif parkir bagi roda empat Jumat, (04/02).
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban kendaraan kampus, tentu dibutuhkan pihak yang selalu memperhatikan kendaraan agar terhindar dari peristiwa kehilangan dan kerusakan kendara akibat tindakan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini menjadi alasan utama dari Kampus Unitri sendiri sehingga kemudian menyediakan jasa parkir di Kampus.
Salah satu tukang parkir kampus Unitri, Fahmi Dwi Kurnianto mengatakan, awal memulai pekerjaannya sebagai seorang tukang parkir di Unitri berawal dari informasi lowongan pekerjaan dari temannya sendiri.
"Menjadi tukang parkir awalnya hanya diajak oleh teman karena ada informasi lowongan pekerjaan sebagai tukang parkir di Unitri,” katanya saat di wawancarai wartawan Papyrus.
Fahmi menambahkan, pendapatan setiap bulan dari profesi sebagai tukang parkir di Unitri sendiri sebesar satu juta rupiah dengan menggunakan dua sistem shift.
“Untuk pendapatan kita dari menjadi tukang parkir di Unitri sendiri sekitar satu juta rupiah. Sementara untuk sistem kerjanya secara shift. Pagi 3 orang mulai dari pukul 07.00-15.00, sedangkan untuk shift sorenya dimulai pada pukul 15.00-21.00,” tambahnya.
Meskipun keberadaan tukang parkir memiliki peran penting bagi keamanan kendaraan kampus, namun beberapa hal kemudian menjadi sumber keresahan bagi mereka.
Terutama terkait biaya tarif karcis parkir yang dikenakan antara kendaraan roda dua dan empat. Dimana sampai saat ini belum di keluarkan SK tarif karcis bagi kendaraan roda empat seperti yang disampaikan oleh tukang parkir yang akrab di sapa Fahmi tersebut.
Ia menuturkan bahwa biaya karcis parkir ditentukan oleh pihak kampus sendiri. Untuk kendaraan roda dua minimal lima ratus rupiah hingga seribu rupiah. Sedangkan kendaraan roda empat sampai saat ini belum diketahui biayanya, karena belum ada surat keterangan dari pihak Kampus Unitri.
“Untuk biaya karcis parkir sendiri ditentukan oleh pihak Kampus Unitri sendiri. Untuk roda dua dikenakan biaya sebesar lima ratus rupiah hingga seribu rupiah perkarcisnya. Kalau untuk roda empatnya, sampai saat ini masih belum ada kebijakan suratnya,” tuturnya. (Sandy Imanuel Maramba Didi / Maria scolastika Deru)
Tidak ada komentar