Kemahasiswaan : Buka Pengajuan Beasiswa 100 Kuota
Informasi pengajuan baru beasiswa Unitri dari kemahasiswaan |
Papyrus - Biro Kemahasiswaan Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang, membuka pengajuan baru Beasiswa secara Online, dengan kuota 100 Mahasiswa melalui Bisma Unitri, Selasa, 19/07.
Pengajuan beasiswa tersebut, dikhususkan untuk mahasiswa yang belum pernah mendapatkan beasiswa sebelumnya. Pengajuan ini, merupakan beasiswa subsidi 50% dengan kuota terbatas yaitu sebanyak 100 orang, dan tidak diperkenankan bagi beasiswa jalur KIP.
Kepala Bagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Beasiswa Farah Mutiara, SP.,MP mengungkapkan, pengajuan beasiswa dilakukan secara online melalui website Bisma Unitri, dengan memenuhi beberapa persyaratan.
"Persyaratan untuk pengajuan beasiswa baru, bisa dilihat melalui Bisma Unitri. Dengan persyaratan yang harus dipenuhi, seperti Kartu Hasil Studi (KHS) dua semester yang sudah ditandatangi oleh Dekan dan distempel basah. Kemudian juga Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), BJS jika punya serta sertifikat dan piagam sebagai dokumen pendukung," ungkapnya.
Pembukaan pengajuan baru beasiswa ini, dimulai dari tanggal 19 sampai 25 Juli mendatang, dan terbuka bagi seluruh mahasiswa Unitri angkatan 2019 - 2021. Untuk yang belum memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), maka diharuskan untuk mengurus Surat Keterangan Aktif Kuliah (SKAK) pada bagian Akademik.
Adapun beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh mahasiswa, selama proses pengajuan secara online. Untuk mahasiswa angkatan tahun 2021 yang belum memiliki KHS semester dua, bisa menggunakan KHS semester satu.
"Jadi, prosedurnya teman-teman bisa langsung membuka website bisma dan masuk ke menu registrasi lalu mengisi nim, nama dan e-mail yang valid serta kode captcha. Selanjutnya daftar di e-mail dan aktivasi akun, kemudian meng-upload berkas-berkasnya tambah Farah.
Diakhir wawancara Farah mengatakan, selama pengajuan baru beasiswa dibuka sudah sebanyak ratusan mahasiswa yang mengajukan. Akan tetapi, penentuan lolos dan tidaknya dinilai dari kelengkapan berkas-berkas serta prestasi pada KHS yang telah dikirimkan melalui website.
"Untuk penilaiannya dilihat berdasarkan berkas, misalnya dari KHS serta berkas lain yang telah memenuhi persyaratan dan juga harus jelas pengirimannya," pungkasnya. (Viktoria Lipa)
Tidak ada komentar