Tuntut Demokrasi Kampus, Koalisi Mahasiswa Unitri Langsungkan Aksi Demonstrasi
Koalisi Mahasiswa Unitri, melangsungkan aksi demonstrasi di depan kampus Unitri pada Sabtu, 10/09/2022 |
Aksi demonstrasi itu diikuti oleh puluhan mahasiswa Unitri yang tergabung dalam koalisi mahasiswa. Koalisi Mahasiswa sendiri, merupakan gabungan mahasiswa dari beberapa program studi (prodi) yang berada di kampus Unitri sendiri.
Alasan dilakukan aksi tersebut yaitu, menyampaikan aspirasi dari koalisi mahasiswa yang tidak mendapatkan respon dari rektor. Serta juga ketidakhadiran rektor pada saat koalisi mahasiswa melakukan audiensi.
Koordinator lapangan (Korlap) Wilfridus Ombe menjelaskan, koalisi mahasiswa menuntut 7 poin tuntutan. Diantaranya pergantian kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).
"Untuk aksi dari koalisi mahasiswa hari ini, kami membawa 7 poin tuntutan yaitu segera melaksanakan pemilihan BEM dan DPM. Serta memberi sanksi administrasi terhadap pengurus BEM dan DPM periode 2021/2022, yang tidak bertanggung jawab dalam menjalankan organisasi dan membatalkan panitia Orientasi Pendidikan (Ordik) yang dibentuk oleh BEM periode 2021/2022," jelasnya.
Wilfridus melanjutkan, poin tuntutan lainnya yaitu mengganti Kepala Biro Kemahasiswaan, pengawasan terhadap pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga penyediaan fasilitas kampus.
"Mengganti atau memberhentikan Kepala Biro Kemahasiswaan Unitri, mengevaluasi dan mengawasi LSM dalam pendaftaran mahasiswa baru tahun 2022/2023. Serta penyediaan fasilitas kekret Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan fasilitas wifi bagi seluruh civitas akademik Unitri," lanjutnya.
Wilfridus mengungkapkan, setelah melakukan demonstrasi, koalisi mahasiswa mendapatkan jawaban dari pihak kampus. Bahwa sebelum tanggal 15 September akan dilakukan audiensi bersama rektor.
"Tadi ada tanggapan dari pihak kampus, katanya sebelum tanggal 15 akan adakan audiensi dengan rektor dengan menghadirkan koalisi mahasiswa unitri dan juga teman-teman BEM maupun DPM serta biro kemahasiswaan. Apabila dari pihak kampus tidak ada tindakan, maka kami akan adakan aksi lagi dengan masa yang lebih banyak," tambahnya.
Menanggapi aksi demosntransi oleh Koalisi Mahasiswa, Kepala Bagian Prestasi Ilmiah dan Minat Bakat Unitri, Fathul Qorib S.I.kom, M.I.kom menerangkan, pihak kampus telah memikirkan 7 poin tuntutan koalisi mahasiswa.
"Pelaksanaan pemilihan BEM dan DPM, telah dipikirkan secara matang oleh panitia yang bertugas dan telah dikoordinasikan dengan Biro Kemahasiswaan, pada Kamis, 8 September 2022, pukul 15.00 WIB di Gedung Hayam Wuruk. Berlangsung sosialisasi Pemira yang diikuti oleh 50 mahasiswa," terangnya.
Diketahui, keputusan pergantian maupun pemberhentian pejabat di ruang lingkup Unitri, merupakan wewenang rektor, dan Yayasan Bina Patria. Hal-hal yang berkaitan dengan evaluasi kinerja, akan dijadikan usulan untuk diteruskan sebagai bahan pertimbangan dalam setiap keputusan.
Dosen ilmu komunikasi itu juga mengatakan, rektor Unitri sudah melakukan perjalanan ke Kalimantan hingga NTT, untuk berkoordinasi dengan pemerintahan daerah (pemda) mengenai pihak ketiga tersebut.
"Sejauh ini, rektor telah melakukan safari ke beberapa daerah di Indonesia, seperti NTT, Kalimantan Barat, hingga Madura untuk berkoordinasi dengan Pemda setempat. Untuk meminimalkan peran pihak ketiga yang tidak resmi. Unitri juga, telah memiliki sistem informasi website upmb.unitri.ac.id, yang dapat digunakan untuk pendaftaran mahasiswa baru," katanya.
Di akhir wawancara Fathul menyampaikan, mengenai fasilitas kampus seperti sekret UKM dan HMJ masih dalam tahap perencanaan. Serta fasilitas wifi kampus, sudah diberikan kepada masing-masing fakultas.
"Fasilitas Sekret HMJ dan UKM, sedang dalam tahap perencanaan dan dalam kajian untuk dilaksanakan. Fasilitas Wifi, sudah diberikan sesuai dengan kuota masing-masing fakultas dan unit. Akses hanya digunakan, untuk mahasiswa Unitri yang telah mendaftarkan diri di Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi Komunikasi (UPT TIK) sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mahasiswa memiliki hak untuk dapat menyampaikan aspirasinya, hanya melalui BEM dan DPM," pungkasnya. (Beatriks Uta/Wayan Saputra)
Tidak ada komentar